Perkembangan pembangunan yang pesat membuat terjadinya perubahan lingkungan, kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini memeiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat terkait dengan kemampuan mereka untuk mengakses layanan infrastruktur yang ada.
Pengukuran Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur secara berkala (1 tahun sekali) merupakan sarana evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menilai seberapa baik pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan.
Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) merupakan ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pengukuran Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur memberikan informasi perspektif masyarakat secara obyektif, komprehensif dan kredibel, baik dalam aspek pembangunan fisik maupun aspek manfaat.
Terdapat 6 unsur utama untuk mengukur Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI), yaitu :
- Ketersediaan Fisik (availability)
- Kualitas Fisik (quality)
- Kesesuaian (Appropriateness)
- Efektifitas Pemanfaatan (Utility)
- Penyerapan Tenaga Kerja (Job Creation)
- Kontribusi pada Perekonomian