Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Perpustakaan Nasional RI Tahun 2020 – 2024, maka diperlukan Pengukuran Indikator Kinerja Kunci (IKK) Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, yang salah satunya yaitu : Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat adalah pengukuran terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota) dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat.
Terdapat 7 unsur pembangunan literasi masyarakat, yaitu :
- Pemerataan layanan perpustakaan
- Ketercukupan koleksi
- Ketercukupan tenaga perpustakaan
- Tingkat kunjungan masyarakat per hari
- Jumlah perpustakaan ber-SNP
- Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi/ promosi
- Anggota perpustakaan